Hosting Unlimited Indonesia

Syarat Untuk Membuat SKCK



Halo mas/mbak....Pada postingan kali ini saya akan berbagi info mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau orang sering menyebutnya surat kelakuan baik. Berarti buat orang yang kelakuannya tidak baik, nggak bisa dapat SKCK dong?  Hehehe...
SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, melamar jadi CPNS, atau mendaftar kuliah, dll.

Berikut ini adalah prosedur pembuatan SKCK dari awal sampai akhir.

1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK dari RT/RW
Yang pertama harus dilakukan yaitu minta surat pengantar dari ketua RT/RW untuk membuat SKCK yang akan dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di kelurahan
Cara mengurus surat pengantar ini yaitu dengan datang ke kantor kelurahan. Setelah sampai di kelurahan, kita tinggal memberikan surat pengantar dari RT/RW kepada pengurus di kelurahan.
Jangan lupa menyertakan fotokopi  KTP ya. Setelah itu membayar biaya administrasi.
Cepat atau tidaknya proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan ini bisanya tergantung dari kepala desa setempat. Kalau pas kepala desanya sedang ada di kantor ya prosesnya akan cepat, karena bisa langsung dapat tanda tangan dari kepala desa.
Kalau pas kepala desanya sedang dinas keluar, ya terpaksa kita harus menunggu.
Usahakan datang ke kantor kelurahannya harus pagi, agar sampai di polres nanti tidak kesiangan.

3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di kantor kecamatan 
Pada proses ini mulai agak banyak syaratnya. Sebelum berangkat ke kantor  kecamatan, lengkapi dahulu syarat-syarat yang harus dibawa. Teliti kembali kelengkapannya  supaya nanti tidak bolak-balik.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat pengantar pembuatan SKCK di kecamatan adalah sebagai berikut :
-Fotokopi KTP 1 lembar.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
-Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
-Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
-Membayar biaya administrasi, mungkin tiap daerah berbeda-beda.

4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK
Syarat- syarat untuk mengurus surat pengantar ini adalah sebagai berikut :
-Surat pengantar pembuatan SKCK yang dari kecamatan.
-Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
-Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
-Mengisi  blanko yang telah disediakan.
-Biaya administrasi.

Jangan lupa pake stopmap ya.

5. Mengurus SKCK di Polres
Inilah proses yang terakhir dari penbuatan SKCK . Di sini kita juga akan di suruh membuat kartu sidik jari, bila belum punya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah :
-Surat pengantar dari kecamatan.
-Blanko yang telah diisii dari polsek.
-Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
-Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
-Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
-Semua berkas dimasukkan ke dalam map, biasanya berwarna kuning. 
-Membayar  biaya administrasi.
Untuk prosesnya, nanti akan dipandu oleh petugas. Atau bila kita belum jelas,janganlah ragu untuk bertanya langsung kepada petugas yang bersangkutan. Usahakan berpakaian yang sopan.
Setelah SKCK sudah jadi kita bisa langsung melegalisirnya sekalian.

Demikian sekedar berbagi informasi tentang cara pembuatan SKCK. Di berbagai daerah mungkin akan punya sedikit perbedaan, tetapi secara umum prosesnya sama. Saya berhharap semoga artikel ini dapatn bermanfaat untuk kita semua.  Bila ada tambahan, silahkan berkomentar pada kotak komentar yang sudah tersedia.
Sekian dan terima kasih.












Dapatkan pemberitahuan gratis melalui email:

0 Response to "Syarat Untuk Membuat SKCK"

Posting Komentar